Rabu, 28 November 2012

Abubakar, “Aparat Harus Jujur dan Tidak Bohong”


Bupati bandung Barat, H. Abubakar menerima buku secara simbolis dari perwakilan Kejaksaan Negeri Bale Bandung di Lembang
LEMBANG BANDUNG BARAT, (BedaLagi.COM) - Bupati Bandung Barat, H. Abubakar menekankan segenap abdi negara yang bertugas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat untuk senantiasa berucap, berbuat dan berlaku jujur serta menghindar dari berbohong. Karena menurutnya, jika segala sesuatu diawali dengan kebohongan maka akan selalu ditutupi dengan kebohongan yang lainnya dan pada akhirnya akan menjerumuskan pada urusan sanksi dan hukum, baik pidana, perdata maupun administrasi negara.

Hal tersebut ditegaskan Abubakar pada kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum yang diselenggarakan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat di Lembang, Rabu (28/11).

“Saya ingatkan para aparat bahwa dalam penyelenggaraan sebuah pemerintahan sangat rentan terhadap pelanggaran hukum, sehingga harus ada pemahaman tentang berbagai mekanisme dan prosedur yang berlaku dalam melaksanakan tugasnya. Karena, sekali saja melakukan kesalahan fatal, maka tidak akan ada ampun sedikitpun dimata hukum,” katanya.

Menurutnya, dilingkungan masyarakat, aparatur negara merupakan teladan, sehingga harus bisa membedakan antara konteks pribadi dan penyelenggaraan negara. Pasalnya, segala tindak tanduknya akan dicontoh dan menjadi sorotan di masyarakat, sehingga diusahakan tidak melakuka pelanggaran hukum.

Oleh karena itu, Ia menghimbau segenap aparat khususnya yang bertugas di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bandung Barat untuk terus menggali berbagai sumber informasi yang relevan melalui berbagai media yang tersedia, sehingga bisa memperbanyak ilmu serta pengetahuan guna melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Pasalnya, sebagai penyelenggara negara berbagai gerak geriknya dibatasi oleh berbagai peraturan, baik tertulis maupun yang tidak tertulis dengan sanksi yang mengikat. Dan untuk menghindari sebuah sanksi, harus diikuti dengan ketaatan terhadap berbagai peraturan dan hukum,” paparnya.

Tujuannya adalah untuk membentuk dan menjadikan birokrasi yang profesional dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Dalam artian profesional yang sesuai dengan ketentuan, tidak melanggar peratuan dan hukum serta tidak menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.

Dengan sosialisasi penerangan hukum, menurut Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat, Engkan Iskandar, SH merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum aparatur pemerintah dan masyarakat, sehingga bisa memahami norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan budaya hukum serta dapat menghormati hak asasi manusia (HAM).

“Diharapkan bisa tumbuh dan berkembangnya kesadaran hukum dari masyarakat sebagai sosial kontrol yang lebih baik bagi pemerintah serta harus paralel dilaksanakan oleh meningkatnya kesadaran hukum aparatur pemerintah guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Pada acara yang bertema “Melalui Penerangan Hukum Mari Kita Tingkatkan Pemahaman Hukum Aparatur Pemerintah Dan Masyarakat Kabupaten Bandung Barat Menuju Hari Esok Yang Lebih Baik Dari Hari Ini,” diikuti oleh 195 orang peserta yang berasal dari 65 orang masyarakat/ kelompok sadar hukum, 65 orang kepala desa dan 65 orang aparatur pemerintah. (den/bl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar