Bupati bandung Barat, H. Abubakar menerima buku secara simbolis dari perwakilan Kejaksaan Negeri Bale Bandung di Lembang |
LEMBANG BANDUNG BARAT, (BedaLagi.COM) - Bupati Bandung Barat, H. Abubakar menekankan segenap abdi
negara yang bertugas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat
untuk senantiasa berucap, berbuat dan berlaku jujur serta menghindar dari
berbohong. Karena menurutnya, jika segala sesuatu diawali dengan kebohongan
maka akan selalu ditutupi dengan kebohongan yang lainnya dan pada akhirnya akan
menjerumuskan pada urusan sanksi dan hukum, baik pidana, perdata maupun
administrasi negara.
Hal tersebut ditegaskan Abubakar
pada kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum yang diselenggarakan Bagian Hukum
Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat di Lembang, Rabu (28/11).
“Saya ingatkan para aparat bahwa
dalam penyelenggaraan sebuah pemerintahan sangat rentan terhadap pelanggaran
hukum, sehingga harus ada pemahaman tentang berbagai mekanisme dan prosedur
yang berlaku dalam melaksanakan tugasnya. Karena, sekali saja melakukan
kesalahan fatal, maka tidak akan ada ampun sedikitpun dimata hukum,” katanya.
Menurutnya, dilingkungan masyarakat,
aparatur negara merupakan teladan, sehingga harus bisa membedakan antara
konteks pribadi dan penyelenggaraan negara. Pasalnya, segala tindak tanduknya
akan dicontoh dan menjadi sorotan di masyarakat, sehingga diusahakan tidak
melakuka pelanggaran hukum.
Oleh karena itu, Ia menghimbau
segenap aparat khususnya yang bertugas di Lingkungan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Bandung Barat untuk terus menggali berbagai sumber informasi yang
relevan melalui berbagai media yang tersedia, sehingga bisa memperbanyak ilmu
serta pengetahuan guna melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan terbaik
kepada masyarakat.
“Pasalnya, sebagai penyelenggara
negara berbagai gerak geriknya dibatasi oleh berbagai peraturan, baik tertulis
maupun yang tidak tertulis dengan sanksi yang mengikat. Dan untuk menghindari
sebuah sanksi, harus diikuti dengan ketaatan terhadap berbagai peraturan dan
hukum,” paparnya.
Tujuannya adalah untuk membentuk dan
menjadikan birokrasi yang profesional dalam melaksanakan tugas sesuai dengan
tugas pokok dan fungsinya. Dalam artian profesional yang sesuai dengan
ketentuan, tidak melanggar peratuan dan hukum serta tidak menimbulkan kerugian
bagi negara dan masyarakat.
Dengan sosialisasi penerangan hukum,
menurut Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat, Engkan
Iskandar, SH merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum aparatur
pemerintah dan masyarakat, sehingga bisa memahami norma hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan budaya hukum serta dapat
menghormati hak asasi manusia (HAM).
“Diharapkan bisa tumbuh dan
berkembangnya kesadaran hukum dari masyarakat sebagai sosial kontrol yang lebih
baik bagi pemerintah serta harus paralel dilaksanakan oleh meningkatnya
kesadaran hukum aparatur pemerintah guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat,” jelasnya.
Pada acara yang bertema “Melalui
Penerangan Hukum Mari Kita Tingkatkan Pemahaman Hukum Aparatur Pemerintah Dan
Masyarakat Kabupaten Bandung Barat Menuju Hari Esok Yang Lebih Baik Dari Hari
Ini,” diikuti oleh 195 orang peserta yang berasal dari 65 orang masyarakat/
kelompok sadar hukum, 65 orang kepala desa dan 65 orang aparatur pemerintah. (den/bl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar